Garuda Berjangka beroperasi di bawah lisensi dan pengawasan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka) sebagai anggota BBJ (Bursa Berjangka Jakarta). Semua dana nasabah dipisahkan oleh Kliring Berjangka Indonesia dari rekening operasional perusahaan. | |
Nomor 661/BAPPEBTI/SI/4/2005, tanggal 19 April 2005 | Untuk menjalankan tugas pokoknya, BAPPEBTI memiliki kewenangan antara lain, yaitu : ・Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka. |
PAB-084/BBJ/09/04, tanggal 2 september 2004 | P.T. Bursa Berjangka Jakarta, yang biasa disingkat “BBJ”, atau dalam bahasa Inggris disebut Jakarta Futures Exchange secara resmi didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999 di Jakarta (tepatnya di Gedung AEKI), memperoleh izin operasi tanggal 21 November 2000 dan mulai melakukan perdagangan pertamanya sejak tanggal 15 Desember 2000. Fungsi utama BBJ adalah menyediakan fasilitas bagi para anggotanya untuk bertransaksi kontrak berjangka berdasarkan harga yang ditentukan melalui interaksi yang efisien berdasarkan permintaan dan penawaran dalam sistem perdagangan elektronis. |
13/K-KBIPN/II/2010, 17 Febuari 2010 | Semua dana nasabah yang dipisahkan dari rekening operasional perusahaan. Penggunaan rekening terpisah diatur dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) di Indonesia. Dana ini hanya digunakan untuk mentransfer dana ke Rekening Terpisah Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sebagai margin, transaksi perdagangan klien dan pendanaan ke rekening pribadi klien dengan permintaan klien (Penarikan). |
Legalitas PT. Garuda Berjangka
Langganan:
Postingan (Atom)